BAB V KETENTUAN HARTA YANG LAIN

A. Saham
Apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sebagai berikut:
a. Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
b. Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan.

Contoh :
Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,-  Rp 2.500.000.000,-
2. Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
Total Rp 2.750.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan:
2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-

B. Rezeki tak Terduga dan Undian (Kuis) Berhadiah
Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi, contoh: kita membeli sabun, tiba-tiba di dalamnya terdapat kupon yang berhadiah besar) merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikâz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya.

Contoh:
Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
Nilai hadiah U$ 2.000
Pajak 20% x U$2000 U$ 400
Total penerimaan U$ 1.600
Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320
Asumsi dolar pada saat itu Rp 9.500,-/dollar

Tags :