BAB II ZAKAT MAL (HARTA)

A. Pengertian Mâl

Menurut bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.

B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati

a. Kepemilikan sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.

Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.

b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.

c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.  Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.

e. Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.

f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

C. Harta yang Wajib Dizakati

1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
b. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
alat produksi (pembajak sawah).
c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh
dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar
utang.
d.Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

3. Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila di-
lihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.

4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

5.Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
a. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan
oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
b. Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.

6. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.

7. Properti Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b. Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat
tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.

Tags :