Undang-undang Pengelolaan Dana Zakat di Indonesia

Zakat termasuk ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan mencukupi biaya hidup sehari-hari atau memiliki kekayaan mencapai nisab. Zakat berfungsi sebagai modal pembangunan negara sehingga perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penerimaan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Apakah dasar hukum pengelolaan dana zakat bagi masyarakat muslim di Indonesia?

Pada era Orde Baru rakyat Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaat dana zakat. Baru pada tahun 1999 disahkan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa.

Mengapa lembaga amil zakat harus dibuatkan undang-undang pengelolaan dana zakat?

Beragam manfaat zakat akan terwujud bila terdapat dasar hukum yang mengatur kegiatan amil zakat mulai dari pengumpulan zakat, pengelolaan, hingga penyalurannya. Undang-undang zakat ini juga mengharuskan setiap lembaga amil zakat bersikap profesional dan amanah dalam menyalurkan dana zakat masyarakat Islam kepada mereka yang berhak menerima.

Selain itu, dengan pemberlakukan ketentuan hukum tentang zakat di Indonesia maka masyarakat muslim Indonesia bisa mendapatkan informasi yang tepat seputar pelaksanaan ibadah zakat. Peran negara dalam hal ini adalah sebagai penyedia sarana dan prasarana peribadahan warga negaranya sehingga tercipta pemerataan kemakmuran lahir dan batin di masyarakat.

Mari menghitung zakat kekayaan kita dan membayar melalui lembaga amil zakat!  (Yons Achmad/dompetdhuafa.org.au)