Penghasilan Kena Pajak Berkurang Karena Pembayaran Zakat?

Warga muslim di Indonesia mengenal dua jenis kewajiban pembayaran terhadap penghasilan yang mereka miliki, yaitu pajak penghasilan dan zakat profesi. Kedua jenis kewajiban tersebut memiliki dasar hukum, batas minimal pembayaran (nisab), waktu pembayaran, tempat melakukan pembayaran, dan prosentase pembayaran yang berbeda.

Bila zakat profesi (zakat penghasilan) disarankan untuk dibayarkan setiap bulan oleh pekerja yang menerima gaji di atas nisab, maka pajak penghasilan dibayarkan satu tahun sekali melalui lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Zakat dan pajak bermanfaat membangun kesejahteraan masyarakat dan membentuk solidaritas antar warga.

Dalam hal penentuan Pajak Penghasilan (PPh), kita mengenal istilah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PKP dan PTKP ditentukan oleh undang-undang perpajakan Republik Indonesia. Sampai dengan April 2012, peraturan PTKP yang berlaku adalah Rp 1,3 juta per bulan. Ketentuan ini kemungkinan besar akan berubah sesuai perkembangan ekonomi bangsa Indonesia.

Lalu pertanyaan berikutnya, apakah pembayaran PPh berkurang jika seorang muslim membayar zakat profesi?

Walaupun masyarakat Indonesia didominasi oleh penduduk muslim, namun negara Indonesia bukanlah negara agama. Hukum yang berlaku di Indonesia bukanlah hukum Islam sehingga tidak ada hubungan resmi nisab zakat profesi dan besarnya PKP.

Pembayaran PPh tidak mempengaruhi besarnya nisab zakat profesi, demikian juga sebaliknya. Misalkan seorang pekerja muslim memiliki penghasilan Rp 2 juta per bulan. Maka nisab zakat tetap 2,5% dari gaji Rp 2 juta. Begitu pula penentuan PPh tetap berdasarkan angka Rp 2 juta.

Para ulama modern saat ini justru menyarankan agar umat muslim membayar kedua jenis kewajiban tersebut. Alasannya, baik zakat profesi maupun pajak penghasilan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Islam pada khususnya. Lagipula Allah sudah memperingatkan bahwa seseorang tidak akan jatuh miskin hanya karena sudah bersedekah.

Mari keluarkan sebagian penghasilan kita dalam bentuk zakat dan pajak! (Yons Achmad/dompetdhuafa.org.au)