Cara Menentukan Zakat Hasil Pertanian, Buah-buahan, Bunga dan Sayuran

Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan cara menentukan zakat hasil pertanian sebagai bagian dari rukun Islam. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum.

 

Menurut pendapat ulama saat ini, hasil pertanian yang wajib dizakati bukan hanya tanaman pokok, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis, tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain. Cara menghitung jumlah yang akan dikeluarkan zakat dari tanaman tersebut adalah disamakan dengan nisab zakat pertanian makanan pokok dan harga makanan pokok yang dipakai masyarakat setempat.

Syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah sebagai berikut:

 

  1. Hasil pertanian dimiliki sendiri. Artinya, yang berhak mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah. Masyarakat Indonesia mengenal dua jenis pengelola sawah, yaitu pemilik sawah dan orang yang bekerja merawat tanaman di sawah. Pemilik sawah (tuan tanah) tersebutlah yang harus berzakat hasil pertanian.
  2. Telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Hasil pertanian sawah yang wajib dikeluarkan zakat adalah minimal 653 kg. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah, sayuran, dan bunga, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.

 

Lalu, berapakah jumlah zakat yang harus dikeluarkan petani? Menurut sumber pengairan yang dipakai untuk mengerjakan sawah, jumlah zakat hasil pertanian dibagi menjadi dua.

 

  1. Pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat hasil pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen.
  2. Pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.

 

Pada saat ini sangat jarang kita temukan sawah yang benar-benar tadah hujan maupun sawah irigasi. Bagaimana bila sawah dikelola menggunakan kedua cara pengairan, yaitu air hujan dan air irigasi? Jika kita mengacu kepada pendapat Imam Az-Zarkawi, maka besar zakat hasil pertanian sawah jenis ini adalah 7.5 persen. Besar prosentase 7.5 adalah nilai tengah dari 5 persen dan 10 persen.

 

Untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian tidak perlu menunggu masa kepemilikan selama satu tahun. Jadi, waktu mengeluarkan zakat adalah ketika tiba masa panen. Namun ada sebagian orang yang lebih suka berzakat maal pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah. Hal tersebut tidak masalah asalkan masih dalam satu tahun masa panen karena kalau sudah lewat tahun berikutnya maka dikhawatirkan petani sudah lupa untuk menunaikan zakat hasil pertanian.

 

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda. (Kanet/dompetdhuafa.org.au)