Bolehkah Menggunakan Dana Zakat Untuk Membangun Masjid?

Salah satu perkembangan dinamika kehidupan muslim di Indonesia adalah penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid dan fasilitas syiar agama Islam. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan syariat agama Islam? Apakah dasar hukum penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid?

Dari delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat, memang tidak disebutkan secara langsung masjid sebagai kelompok penerima zakat. Meski demikian, ketentuan yang berlaku dalam penggunaan zakat adalah untuk diberikan kepada golongan fisabilillah, yaitu kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam menegakkan ajaran agama Islam.

Makna fisabilillah secara luas bukan hanya berjuang secara fisik melawan musuh agama Islam. Fisabilillah juga bisa berarti melakukan dakwah Islam melalui pembangunan gedung pengajaran Islam, penerbitan jurnal Islami melawan fitnah golongan kafir, mendidik kader-kader muda penerus ulama, membangun masjid di masyarakat tertinggal, dan lain-lain.

Apalagi dalam kehidupan masyarakat modern perkotaan, kita akan sedikit kesulitan menentukan kategori orang fakir miskin karena tingkat ekonomi masyarakat sudah hampir merata. Perbedaan si kaya dan si miskin hampir tidak terlihat. Oleh karena itu, penggunaan dana zakat bisa dialihkan kepada perjuangan menyiarkan agama Islam melalui pembangunan masjid.

Lembaga penyalur zakat merupakan kelompok yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat Anda kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pastikan Anda memilih lembaga penyalur zakat terpercaya sehingga amal ibadah Anda berguna bagi perjuangan menegakkan agama Islam. (Yons/dompetdhuafa.org.au)